Hanya tugas kuliah: Rencana Progeram Kerja Harmonisasi antara Masyarakat Asli dan Pendatang di Kalianda Lampung Selatan



Rencana Progeram Kerja Harmonisasi antara Masyarakat Asli dan Pendatang di Kalianda Lampung Selatan

Perlu diketahui dalam membuat rencana progeram kerja harmonisasi konflik pada masyarakat asli dan masyarakat pendatang di Kalianda Lampung Selatan, haruslah mengetahui faktor penyebab Utama terjadinya konflik. Selain adanya faktor kesenjangan dibalik timbulnya kerusuhan. Ada tiga faktor lain menurut anggota DPD RI asal Lampung Anang Prihantoro. Pertama karena lemahnya ikatan sosial masyarakat yang kurang memahami semangat nilai kebhinekaan. Sedangkan faktor kedua, menurutnya ada di pihak pemerintah yang dinilainya hanya fokus mengurus anggaran saja. faktor ketiga, menurutnya ada di aparat penegak hukum yang dinilainya terlihat gagap ketika menghadapi situasi yang sangat komplikatif seperti di Lampung Selatan itu.
No
Program Kerja
Perkiraan Hasil yang Akan Dicapai
1.
Penyediaan fasilitas kesehatan, makanan, maupun pengungsian sementara bagi para korban konflik tersebut, dengan melibatkan bantuan dari pihak swasta, pemerintah, maupun relawan
a.       Adanya tempat tinggal sementara bagi para korban konflik
b.      Terjaminnya serta mudahnya akses kesehatan bagi korban konflik
c.       Tersedianya konsumsi yang layak terhadap korban kerusuhan selama berada dalam pengungsian
2.
Pengamanan sejumlah lokasi yang diduga sebagai rawan timbulnya konflik, serta menjaga keamanan dan keselamatan terhadap korban kerusuhan yang melibatkan anggota TNI dan Polisi
a.       Mencegah terjadinya konflik horizontal susulan
b.      Meminimalisir bertambahnya korban akibat kerusuhan
c.       Sebagai alat penenang psikis para korban konflik akan krisisnya keamanan dan keselamatan jiwa akibat konflik

3.
Mempertemukan perwakilan masyarakat dari kedua belah pihak yang bertikai, serta mempertemukan para tokoh masyarakat/adat dari kedua belah pihak dalam suatu pertemuan dengan kondisi yang hangat, dengan didampingi oleh ahli pakar sosial, pemerintah, dan aparat kepolisian selaku mediator dan penjaga ketertiban pertemuan tersebut
a.       Menemukan solusi dalam pemecahan konflik yang terjadi sehingga tidak terjadi konflik yang berkelanjutan
b.      Menjadikan pertemuan tersebut sebagai ajang dalam mensosialisasikan keputusan dalam penyelesaian konflik serta kesepakatan-kesepakatan dalam mencegah terjadinya konflik terhadap kedua belah pihak kepada masyarakat yang bertikai
4.
Pembangunan kembali fasilitas umum akibat konflik yang terjadi  dan membangun rumah bagi korban konflik tersebut, dalam hal ini pemerintah, dan swasta berperan penting dalam pemberian dana untuk pembangunan pasca konflik
a.       Masyarakat dapat melakukan aktivitas normal kembali seperti sebelum terjadinya konflik
b.      Terciptanya ketentraman dalam segala aktivitas dalam masyarakat
c.       Adanya tempat tinggal yang layak bagi korban konflik tersebut
d.      Meleburnya antara masyarakat pendatang dengan masyarakat lokal sehingga menumbuhkan paham kebhinekaan
5.
Membuat forum silaturahmi antara masyarakat tetap dengan pendatang yang dipimpin oleh tokoh masyarakat setempat
a.       Memungkinkan transparansi dalam masyarakat sehingga menimalisir terjadinya konflik
b.      Penyelesaian konflik yang timbul secara cepat dengan harapan tidak timbul konflik dengan skala besar dan menimbulkan krisis sosial dalam masyarakat sehingga tidak adanya korban jiwa

Dalam melaksanakan perogram ini dibutuhkan waktu secepat mungkin setelah terjadinya konflik untuk program kerja nomer 1 dan 2. Sedangkan untuk program kerja nomer 3 diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan setelah terjadinya konflik dan dikondisikan dengan keadaan masyarakat yang bertikai saat ini. Untuk melaksanakan program nomer 4, sekiranya dibutuhkan waktu selama 3 bulan apabila dikerjakan secara optimal. Dan untuk progeram nomer 5 diperkirakan membutuhkan waktu jangka panjang sekitar 10 sampai 15 tahun hingga masyarakat dapat melebur sebagai satu kesatuan. Unsur yang berperan penting dalam penyelesaian konflik yaitu, pemerintah, swasta, TNI maupun Polisi selaku penjaga dan pelayan masyarakat, Tokoh masyarakat sebagai pemilik kuasa atas masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar