Program Raskin BLT dan Jamkesda Jakarta



Program Raskin
Latar Belakang
Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memerangi kemiskinan dan kelaparan antara lain angka kemiskinan baru berhasil diturunkan dari 16,66% pada tahun 2004 menjadi 12,5% pada tahun 2011, jumlah orang miskin sebesar 31,02 juta jiwa pada tahun 2010 masih cukup tinggi, tingkat pengangguran dipandang masih cukup tinggi, meskipun telah berhasil diturunkan dari 11,24% pada tahun 2005 menjadi 6,56% pada bulan Agustus 2011, jumlah daerah tertinggal yang tersebar di berbagai wilayah masih cukup tinggi. Untuk menghadapi permasalahan tersebut maka Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 mengusung tema Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bagi peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar dalam menjaga stabilitas perberasan nasional. Dalam 2 tahun terakhir, pengadaan stok beras dalam negeri yang dilakukan Perum Bulog tidak mencapai target, sekalipun dilaporkan ada peningkatan produksi beras. Namun Pemerintah konsisten menjaga stabilitas ketahanan pangan dengan melakukan impor yang dialokasikan untuk stok pangan nasional, diantaranya untuk memenuhi kebutuhan Program Raskin, bukan untuk pasar bebas. Sejak krisis pangan pada tahun 1998, Pemerintah konsisten memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak atas pangan masyarakat yang diimplementasikan melalui Operasi Pasar Khusus (OPK). Berbeda dengan pemberian subsidi pangan sebelumnya, OPK memberikan subsidi beras secara targetted kepada rumah tangga miskin dan rawan pangan. Pada tahun 2002 nama OPK diubah menjadi Program Beras untuk Keluarga Miskin (Program Raskin) yang bertujuan untuk lebih mempertajam sasaran penerima manfaat.
Tujuan
Tujuan Program RASKIN adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Sasaran
Sasaran Program RASKIN Tahun 2012 adalah berkurangnya beban pengeluaran RTS berdasarkan data PPLS-11 BPS dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 180 Kg/RTS/tahun atau setara dengan 15 kg/RTS/bulan dengan harga tebus Rp1.600,00/kg netto di TD.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996, tentang Pangan.
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang No. 22 Tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012.
6. Undang-Undang No. 18 Tahun 1986, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8
Tahun 1985.
7. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan.
8. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum
(Perum) BULOG.
9. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
11. Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan.
12. Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2011, tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2012.
13. Inpres No. 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
14. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Kepmenko Kesra No. 35 Tahun 2008 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat.

Program BLT
Latar Belakang
Pada saat pemerintah menaikkan harga dasar BBM, kenaikan harga dapat mengakibatkan harga kebutuhan pokok meningkat dan bagi masyarakat miskin dapat mengakibatkan daya beli mereka semakin menurun, karena akan mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan perkembangan harga di pasar. Warga masyarakat miskin akan terkena dampak sosial semakin menurun taraf kesejahteraannya atau menjadi semakin miskin.
 Untuk itu diperlukan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dalam bentuk program kompensasi (compensatory program) yang sifatnya khusus (crash program) atau program jaring pengaman sosial (social safety net), seiring dengan besarnya beban subsidi BBM semakin berat dan resiko terjadinya defisit yang harus ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, akibat selisih harga BBM dalam negeri dibanding dengan luar negeri berakibat memberi peluang peningkatan upaya penyelundupan BBM ke luar negeri.
Pemerintah memandang perlu mereviu kebijakan tentang subsidi BBM, sehingga subsidi yang selama ini dinikmati juga oleh golongan masyarakat mampu dialihkan untuk golongan masyarakat miskin, dari sinilah tercipta kebijakan yang melahirkan BLT.
Pelaksana Program Bantuan Langsung Tunai bagi RTS adalah Departemen Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh pihak-pihak terkait yang telah ditetapkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran.
 Tujuan :
1. Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.
3. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.
Sasaran :
Penerima bantuan langsung tunai adalah Rumah Tangga Sasaran sebanyak 19,1 Juta Rumah Tangga Sasaran hasil pendataan oleh BPS. yang meliputi Rumah Tangga Sangat Miskin (poorest), Rumah Tangga Miskin (poor) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (near poor) di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar Hukum :
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Sasaran didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran.


Pengelolaan Kesehatan wilayah DKI Jakarta
Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan yang prioritas utama pembangunan masyarakat Jakarta. Salah satu prinsip dasar pembangunan kesehatan, antara lain adalah bahwa semua warga negara berhak mamperoleh derajat kesehatan yang optimal, agar dapat bekerja produktif dan hidup layak dan bermartabat. Selanjutnya dinyatakan bahwa Pemerintah dan Masyarakat bersama-sama bertanggung jawab dalam upaya memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat tersebut.
Untuk mewujudkannya maka Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta mengembangkan suatu sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat bagi Keluarga Miskin yang disingkat menjadi sistem JPK-Gakin yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta. Program JPK-Gakin merupakan Program Prioritas dan masuk kedalam Dedicated Program, yang dijabarkan secara operasional dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA).
Selain masyarakat miskin dan korban bencana adapula masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan yang perlu dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga diharapkan seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Sistem JPK-Gakin merupakan suatu sistem jaminan kesehatan yang menggunakan pendekatan konsep "Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat" (JPKM) atau dikenal dengan "Asuransi kesehatan dengan biaya terkendali (Managed Health Care) dengan Pelayanan yang Efektif melalui Pelayanan Kesehatan yang Berjenjang dan Tinjauan Pemanfaatan Kesehatan (Utilization Review ).
Sistem jaminan kesehatan ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui uji coba, tahun 2002 dengan mengembangkan design sistem, tahun 2003 mengembangkan sistem pelayanan dan pembiayaan, tahun 2004 mengembangkan sistem kepesertaan dan pembiayaan, tahun 2005 tahap finalisasi kepesertaan dan pelayanan, tahun 2006 finalisasi sistem pembiayaan. Adapun pembiayaan untuk program tersebut meningkat tiap tahunnya dimulai dari 6 M sampai dengan 500M di tahun 2010 tentunya disertai peningkatan kepesertaan yang signifikan.
Unit Pengelola (UP) Jaminan Pemeliharaan Daerah Provinsi DKI Jakarta betugas menyelenggarakan sistem JPK mulai dari JPK Gakin, PNS, Kurang Mampu (rentan) dan Mampu secara lebih transparan, rasional, efisien, terukur dan dipercaya oleh masyarakat.

Tujuan
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Sasaran serta dasar pemikiran
Amandemen tahun 2002 Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 dan 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengamanatkan adanya penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi keluarga miskin. Selanjutnya pasal 17 butir 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional secara jelas menyatakan bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
Dasar hukum
Umum
1.       UU No.6 Thn 1974 pasal 2 ayat (4) tentang Jaminan Sosial sebagai wujud dari sekuritas sosial
2.      KEPMENSOS RI No.51 Thn 2003 tentang Program Jaminan Sosial bagi masyarakat rentan
3.      UU No.40 Thn 2004 pasal 1 ayat (3) tentang Asuransi Sosial
4.      PP 38/2007 Pembagian Peran  Peran Pemerintah Daerah sebagai  Pengelolaan atau
penyelenggaraan, pembimbing, pengendalian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Respon PEMDA DKI JAKARTA terhadap Amandemen  Pasal 34  Ayat 2,  ttg  Jaminan  Sosial Masyarakat Miskin sebagai Tanggung Jawab Pemerintah.
Program JPK
  1. Per Gub no 55/2007 tentang JPK Gakin,SKTM dan Bencana
  2. Per Gub no 15/2011 tentang UPT JPK
  3. Peraturan Daerah  nomor 4  tahun 2009 tentang  Sistem Kesehatan Daerah

Unsur yang terlibat
Jamkesda Provinsi DKI Jakarta juga membangun hubungan dengan instansi swasta, salah satunya yaitu pengelola PT. Askes (PERSERO) dan pengelola asuransi komersial dalam hal data peserta. Kedepan akan dibuat system informasi jamkesda serta peningkatan kapasitas SDM.

BAB II
TANGGAPAN TENTANG PROGRAM

            Menurut kelompok kami program BLT kurang baik untuk masyarakat karena Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Sasaran bersifat charity dan menimbulkan budaya malas, ketergantungan, dan meminta-minta belas kasihan Pemerintah serta secara ekonomi mikro menumbuhkan budaya konsumtif sesaat, karena penggunaan uang tidak diarahkan oleh
Pemerintah (unconditional cash transfer) karena menghadapi masyarakat miskin selayaknya tidak dengan program yang sifatnya hit and run, harus dengan program yang mampu memenuhi kebutuhan dasar secara berkelanjutan dan mendorong mereka untuk mendayagunakan potensi dan sumber yang dimilikinya (empowering). Program empowering tersebut bisa seperti pelatihan untuk mendirikan usaha kecil dan pemeberian modal, serta pemantauan secara berkala sampai usaha tersebut berkembang.
Untuk program raskin kami lebih menyoroti pada kenyataan dari penerapan program tersebut. Dikarenakan perencaan dan pengelolaan keorganisasian dalam program tersebut sudah sangat baik. Dalam kenyataanya ditemukan bahwa raskin tidak tidak disalurkan tepat sasaran seperti contoh yang terjadi di RT 03, Kampung Gudang, Bogor. Disana masih sering terjadi kongkalikong antara aparat dan warga, sehingga terjadi penjatahan yang dibuat sesuai keinginan aparat dari hasil pesanan warga yang imbasnya rumah tangga yang benar – benar membutuhkan tidak kebagian jatah raskin tersebut. Intinya diperlukan pengawasan yang ketat dan langsung dari pusat pada setiap tim koordinasi dan tim perencana sampai raskin diterima oleh RTS.
Dan untuk progeram pengelolaan Kesehatan DKI Jakarta kami kesehatan DKI Jakarta menurut kami sudah memiliki tata pengelolaan dan tujuan yang baik serta berpihak kepada pemeliharaan kesehatan rakyat miskin. Namun dilain pihak, menurut kami masuh ada kekuranga dalam pelaksanaannya. Yaitu, waktu pelaksanaan yang belum ter manage dengan baik. Karena waktu pelaksanaan sangat diperlukan dalam membuat sebuah perencanaan untuk mencapai target atau misi yang ingin kita capai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar